Thursday, October 15, 2015

Askes Jenis Mana yang Anda Butuhkan?

Dalam istilah asuransi, yang disebut dengan asuransi kesehatan adalah produk asuransi kesehatan murni yang fungsinya khusus dan hanya perlindungan kesehatan, terutama rawat inap. Namun secara lebih luas, fungsi ini tidak hanya terdapat pada produk asuransi kesehatan murni. Asuransi jiwa pun sekarang mengikutsertakan jenis asuransi kesehatan di dalamnya. Masing-masing ada plus minusnya, tinggal disesuaikan saja dengan kebutuhan Anda. Untuk memudahkan, berikut ini saya ulas berbagai macam produk tersebut secara ringkas. Sebelumnya saya perlu tegaskan kembali bahwa yang saya maksudkan asuransi kesahatan di sini adalah lebih pada manfaatnya, bukan jenis produknya, yakni agar jika sewaktu-waktu kita sakit biayanya ditanggung asuransi alias tak usah pusing memikirkan biaya atau minimal meringankan. Berkenaan dengan hal ini, di Allianz, ada beberapa pilihan produk/fitur produk yang bisa Anda ambil, yaitu:  

Sunday, June 7, 2015

SmartMed Premier: ASKES Terbaik dengan Limit 6 Miliar Per Tahun


SmartMed PremierePada bulan Agustus 2014, Allianz meluncurkan program asuransi kesehatan yang menanggung biaya rumah sakit sesuai tagihan, dengan limit tahunan 6 miliar. Askes berkategori premium ini dapat digunakan di seluruh dunia, dengan fasilitas kartu cashless di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, Kamboja, dan akan terus bertambah.
Keunggulan
1. Pembayaran biaya rumah sakit sesuai tagihan (as charge).
2. Limit tahunan 6 miliar rupiah untuk semua plan.
3. Tidak ada batasan manfaat per penyakit.
4. Fasilitas cashless (gesek kartu) di rumah sakit jaringan AdMedika di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, Kamboja, dan akan terus bertambah.
5. Manfaat perawatan berlaku di seluruh dunia.
6. Dapat menyertakan anggota keluarga dalam satu polis, dengan diskon 5%.

Kurang Puas dengan BPJS? Ini Solusinya

rawat inapHadirnya BPJS merupakan kebahagiaan tersendiri bagi masyarakat. Kini berobat tak lagi pusing memikirkan biaya. Sakit apa saja bisa di-cover oleh BPJS. Namun demikian, acapkali masih banyak yang kurang puas dengan BPJS. Ini disebabkan oleh salah satunya adalah pelayanan BPJS yang masih belum sesuai dengan yang diharapkan. Beberapa orang juga kurang nyaman menggunakan BPJS karena adanya aturan-aturan tertentu yang harus dipenuhi, termasuk criteria penganan medis dan obat-obatan standar yang diberlakukan.

Friday, May 15, 2015

Sudah ada BPJS, Apakah Masih Butuh Asuransi Kesehatan Swasta?

Terhitung mulai 01 Januari 2014, pemerintah secara resmi memberlakukan program kesehatan melalui BPJS. Pelaksanaan program ini sesuai amanat UU BPJS Kesehatan, yaitu UU 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Hingga tahun 2019 ditargetkan semua warga negara telah mendaftar program ini. Melalui program ini, pemerintah hendak memastikan tersedianya pelayanan kesahatan yang murah – bahkan bagi orang yang tak mampu gratis – bagi seluruh warga negara. Peserta BPJS setiap bulannya diwajibkan membayar iuran, mulai dari Rp 25.500 (kelas III), Rp 42.500 (kelas II), sampai Rp 59.500 (kelas I).